UMKM merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Apa itu UMKM? UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada dasarnya UMKM merupakan perusahaan atau usaha yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, usaha kecil, dan rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia diperhitungkan karena memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
UMKM merupakan usaha atau bisnis perorangan, rumah tangga, atau perusahaan kecil. UMKM merupakan singkatan dari usaha kecil, mikro, dan menengah. Sebelumnya, UMKM diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, atau PP UMKM.
Jumlah UMKM di Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM menyampaikan hingga Mei 2022, sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia telah tergabung dalam ekosistem digital. Artinya, semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung usahanya.
Tidak semua perusahaan dapat dimasukkan ke dalam kategori UMKM, karena ada pula perusahaan kategori besar yang memiliki aset lebih besar daripada perusahaan menengah. Perusahaan besar adalah perusahaan atau perusahaan yang dikelola oleh seorang wirausahawan yang memiliki kekayaan bersih atau omzet tahunan lebih besar daripada perusahaan menengah.
Contoh perusahaan besar adalah perusahaan swasta nasional, perusahaan patungan, perusahaan milik negara, atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Penggolongan usaha didasarkan pada tingkat pendapatan tahunan dan tingkat kepemilikan atau aset.
1. Kriteria UMKM
Ada kriteria tertentu agar suatu perusahaan dapat ditetapkan sebagai UMKM. Hal ini akan menjadi penting di kemudian hari ketika mengajukan izin usaha dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemilik UMKM.
2. Usaha mikro
UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah apabila laba usahanya sebesar 300 juta rupiah dan kekayaan atau nilai bersihnya paling sedikit 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan). https://thestudiomedspa.com/
Terkadang keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang pasar kecil, pangkas rambut, pedagang kaki lima, dan sebagainya.
3. Usaha kecil
UMKM adalah badan usaha yang berdiri sendiri atau berproduksi sendiri, milik perorangan atau kelompok, dan bukan merupakan anak perusahaan induk. Dikelola dan dimiliki serta menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari suatu perusahaan menengah.
Perusahaan yang termasuk dalam kriteria usaha kecil adalah perusahaan dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Kemudian omzet per tahun bervariasi antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha laundry, rumah makan kecil, bengkel motor, catering, perusahaan fotokopi, dan sebagainya.
4. Usaha menengah
Perusahaan menengah adalah perusahaan manufaktur dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan induk. Serta kepemilikan langsung atau tidak langsung dari perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan total aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria kekayaan bersih perusahaan menengah adalah lebih dari Rp500 miliar-Rp10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat perusahaan berada). Kemudian hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2,5-50 miliar.
Selain pengelolaan keuangan yang terpisah, perusahaan menengah memiliki legalitas. Contoh UKM menengah adalah usaha roti rumahan, restoran besar, dan perusahaan konstruksi.