Ada Pelatihan Menjahit Gratis – Kabar baik untuk wargi Bandung yang berminat usaha di bidang fashion, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung kembali menggelar pelatihan menjahit pakaian bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) secara gratis.
Setelah pelatihan pertama dilakukan pada Mei 2023, di bulan Juli 2023 ini pelatihan menjahit bakal dilakukan kembali. Masyarakat bisa mengikuti kegiatan itu selama 3 hari, yaitu pada 11-13 Juli 2023 di UPT Balai Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Jalan Raya Cijerah Nomor 1, Cigondewah Kaler, Kota Bandung.
Peserta pelatihan diutamakan merupakan pelaku industri menengah (IKM) yang sudah memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan mesin jahit, ingin memperdalam atau mengembangkan produknya agar memiliki daya saing yang tinggi di tengah-tengah persaingan pasar saat ini.
Sebelum mengikuti kegiatan, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui link http://bit.ly/pelatihanmenjahitdisdagin-2.
Pengisi formulir nantinya akan dikurasi kembali oleh tim Disdagin, sebab jumlah peserta terbatas, yakni hanya sebanyak 30 orang peserta pelaku IKM/UKM/UMKM berdomisili Kota Bandung.
Ada Pelatihan Menjahit Gratis
Yang pertama, yaitu harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani, ucap Dadang Rahmat.
Lalu, peserta juga harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar.
Poin keenam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. (Poin) Delapan harus memiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran, tuturnya.
Selanjutnya, calon anggota tidak boleh terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Calon anggota juga harus bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif, jika terpilih menjadi anggota KPID Provinsi Jabar.
Ke-13, tentunya tidak terkait dengan partai politik atau nonpartisan. Poin terakhir atau ke-14, seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, kata Dadang.